SERANG, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Serang Kota, karena memperkosa siswi kelas 2 sekolah dasar.
Pelaku sempat kabur ke Bandung, hingga akhirnya diserahkan oleh keluarga ke kantor polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Serang, setelah sempat melarikan diri ke Bandung.
Peristiwa kelam itu terjadi pada 26 Februari lalu.
Ketika itu, pelaku mendatangi korban di sekolahnya, dan mengaku disuruh orangtua korban untuk menjemput.
Baca Juga: Devara Putri Pura-Pura Jadi Ojol dan Kirim Sate ke Ortu Indriana, Lalu Chat Keluarga Pakai HP Korban
Korban yang tidak curiga, naik ke sepeda motor dan dibawa berkeliling, lalu berhenti di sebuah rumah kosong di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Di rumah kosong itulah, korban diancam dan diperkosa.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku membawa dan menurunkan korban di dekat sebuah sekolah di wilayah Penancangan.
Korban berjalan kaki pulang ke rumah, dengan kondisi menangis.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya, dan orangtua langsung melapor ke polisi.
Pelaku akan dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.