JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga lanjut usia di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 7 orang anak di bawah umur.
Polisi mengungkapkan bahwa modus tersangka dalam melakukan aksi pelecehan tersebut, dengan mengiming-imingi para korban dengan koin mesin capit boneka yang dimiliki pelaku di rumahnya.
Setelah para korban tertarik, pelaku kemudian langsung melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu saat istri pelaku tidak ada di rumah.
Aksinya baru ketahuan, setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya.
Baca Juga: Usai Pembuktian Materi, Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Masuk ke Sidang Putusan!
Usai melapor, enam korban lainnya yang juga menjadi korban ikut melaporkan hal ini ke kepolisian.
Menurut polisi, dari 7 korban yang melapor, lima di antaranya langsung menguatkan bukti dengan melakukan visum.
Sedangkan dua korban lainnya tidak, karena kejadiannya sudah terjadi lama.
Diduga aksi pelecehan seksual ini terjadi sejak Desember tahun 2023.
Kini tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penajra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.