KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih menjadi sorotan terutama soal penunjukkan Gubernur DKI oleh Presiden.
Saat ini, Badan Legislasi DPR akan menindaklanjuti RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan akan mendalami Pasal 10 tentang Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan Pengembangan Tata Ruang Wilayah Aglomerasi.
Salah satu pasal bermasalah dalam RUU DKJ, ada di Pasal 10 Ayat 2 yang menyebut:
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Yang artinya, terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur bukan lagi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, baik pemerintah dan seluruh partai politik, sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung melalui Pilkada.
Baca Juga: Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan
#pilkadajakarta #ruudkj #jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.