JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU tak lagi menampilkan grafik atau bagan data tabulasi sementara perolehan suara, baik pilpres maupun pileg di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan saat ini KPU menetapkan kebijakan hanya akan menampilkan hasil foto formulir model C hasil.
Salah satu alasannya karena saat ini rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota, telah selesai.
KPU menyatakan hal ini dilakukan sekaligus untuk menghindari pengunjung Sirekap tak lagi melihat unggahan Formulir Model C hasil.
Saat ini, masyarakat tidak lagi bisa melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Situs ini hanya menampilan hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.
Baca Juga: Suara PSI Meroket Diduga Karena Penggelembungan, Begini Pernyataan Bawaslu dan KPU
#kpu #rekapitulasi #sirekap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.