KOMPAS.TV - Calon Presiden Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ganjar diduga menerima suap dan gratifikasi dari mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.
Indonesia Police Watch menyebut calon presiden yang diusung PDI Perjuangan ini menerima aliran dana gratifikasi dan suap dari Direktur Utama Bank Jateng periode 2014 hingga 2023 Supriyatno saat Ganjar masih menjabat sebagai Gubernur Jateng.
Total suap "cashback" dan gratifikasi nilainya diduga mencapai total lebih dari Rp 100 miliar.
KP membenarkan laporan Indonesia Police Watch. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK akan memverifikasi dan berkoordinasi dengan IPW soal pengumpulan data dan bukti sesuai standar prosedur di KPK.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga buka suara. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut Ganjar menolak tegas tuduhan penerimaan suap.
Todung menuding ada politisasi dalam isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo. Pelaporan diduga berkaitan dengan pengajuan hak angket di DPR.
Dalam laporan dugaan suap dan gratifikasi selain nama Ganjar, IPW juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014 hingga 2023 Supriyatno.
Baca Juga: TPN Buka Suara soal Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.