KOMPAS.TV-Nilai penggantian rumah rusak karena bencana, penggantian tersebut adalah untuk mereka yang akan membangun rumah di tempat awal.
Rumah Rusak Ringan
Kerusakan ringan yang dimaksud adalah:
Pemilik akan mendapat biaya rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp15 juta.
Rumah Rusak Sedang
Kerusakan yang dimaksud:
Pemilik rumah dengan kondisi tersebut akan mendapatkan biaya perbaikan Rp30 juta.
Rumah Rusak Berat
Rusak berat yang dimaksud adalah:
Pemilik akan mendapatkan penggantian sebesar Rp60 juta.
Baca Juga: 78 Rumah Rusak! Tanah Bergerak Terus Melanda Brebes, Warga Mengungsi
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.