BANDUNG, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Jabat Kombes Pol Jules Abraham Abast sampaikan kronologi terkait kasus pembunuhan terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri.
Tiga Tersangka telah diamankan dengan inisial Devara Putri (DP), Didot Alfiansyah (DA) dan Muhammad Reza (MR).
Diketahui DP merupakan caleg DPR RI.
Kejadian ini berawal pada awal Februari 2024 saat tersangka DA ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan tersangka DP.
Namun DP ajukan syarat agar tak mau melihat Indriyana di dunia ini.
Pada Jumat 9 Februari Tersangka DA meminta bantuan RZ untuk membunuh korban dan dijanjikan diberi imbalan Rp50 juta.
Indriyana kemudian diajak 3 tersangka ke daerah Puncak Bogor. Saat di perjalanan, MR membunuh korban.
Korban dibawa oleh tersangka untuk dibuang ke daerah Pangandaran. Namun saat perjalanan mobil tersangka rusak, Tersangka kemudian membuang Indriyana di Jurang daerah Banjar.
Motif perkara ini adalah cinta segitiga dan ingin menguasai barang milik korban.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.