KARAWANG, KOMPAS.TV- Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor didapatkan dari Karawang, Subang, dan Purwakarta, bahkan ada dari Bekasi, kemudian sepeda motor curian tersebut dijual dengan harga Rp2-Rp5 juta tergantung kondisi unit yang dicuri.
Pihak kepolisian setempat menegaskan, bakal segera mengumumkan temuan 32 sepeda motor curian tersebut ke masyarakat.
Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaan 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kepolisian Resor Garut Lakukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.