SURABAYA, KOMPAS.TV - Pria berusia 26 tahun dijadikan tersangka penipuan oleh polisi, setelah ada laporan dari warga yang merasa jadi korban penipuan.
Korban melapor bahwa ia dharuskan membayar Rp 50 juta untuk memudahkannya lolos dan bisa bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan BUMN di Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang muka senilai Rp 5 juta.
Setelah itu, tersangka juga meminta tambahan senilai Rp 8 juta, hingga total kerugian korban mencapai Rp 13 juta rupiah.
Setelah satu tahun berlalu, janji pelaku pada korban tak kunjung ada kepastian, hingga akhirnya korban melaporkannya ke polisi lantaran tersangka mulai sulit ditemui.
Baca Juga: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan pada Bantaran Sungai Jeneberang di Gowa Sulsel!
#penipuan #moduspenipuan #bumn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.