JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dimana keputusan ini harus diubah sebelum pemilu serentak pada tahun 2029.
Lantas bagaimana perubahan ambang batas parlemen ini terhadap partai-partai yang tadinya belum diakui keberadaanya di parlemen?
Apakah dengan diubahnya angka 4 persen ini benar secara adil memberikan peluang tak hanya pada partai besar?
Untuk mengulasnya lebih lengkap, simak dialog KompasTV bersama narasumber Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Ketua DPP PSI, Cheryl Tanzil dan Analis Komunikasi Politik Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo.
Baca Juga: Sudirman Said Dengar Isu Pembentukan Koalisi Besar, Begini Respons Anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.