BATAM, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Empat tersangka terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Sementara satu lainnya sudah masuk kategori orang dewasa.
Para tersangka kini ditahan selama 8 hari ke depan.
Hasil pemeriksaan polisi, motif perundungan disebabkan beberapa faktor, yakni sakit hati akibat saling sindir, saling tuduh, hingga masalah asmara.
Polisi masih mendalami apakah ada faktor penyebab lain seperti traficking, dalam kasus ini.
Baca Juga: Detik-detik Polisi Tangkap 2 Jambret Ponsel Milik Pengendara Mobil di Kelapa Gading
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.