JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi diajukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.
“Berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik pada Sabtu, (2/3/2024).
“Paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta Pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Baca Juga: Demo Rekapitulasi Suara Pemilu di KPU Sinjai Ricuh, Polisi Amankan Bom Molotov hingga Parang
#kpu #mk pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.