JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil anti korupsi mendesak Kapolri turun tangan untuk kepastian proses hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pasalnya, hingga 100 hari pasca ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri, belum juga ditahan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakili abraham Samad, Saut Situmorang, Novel Baswedan dan beberapa orang lainnya membawa langsung surat yang ditujukan untuk Kapolri, ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/03) siang.
Ada tiga poin dalam surat yang dilayangkan di antaranya meminta Kapolri memanggil Kapolda Metro Jaya, sebab berkas perkara Firli, sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mendesak kapolri untuk segera menahan Firli guna memudahkan proses penyidikan.
Kapolri juga diminta untuk memastikan proses hukum Firli, bebas dari konflik kepentingan.
Senin (26/02), Firli Bahuri seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Namun, lagi-lagi Firli tidak hadir.
Sejak ditetapkannya Firli sebagai tersangka pada bulan November lalu, ia sudah dua kali mengajukan gugatan pra peradilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya.
Namun gugatan pertamanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri
#firlibahuri #kapolri #maki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.