TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Polres Tangerang Selatan merilis perkara kasus perundungan di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Dari 12 orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini, Polres Tangerang Selatan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.
Polisi menetapkan E, R, J, dan G sebagai tersangka kasus perundungan.
Sementara itu, polisi juga menetapkan delapan anak yang semula menjadi saksi, berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum.
Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Motif para pelaku melakukan perundungan kepada anak korban yang berusia 17 tahun adalah sebagai syarat masuk bergabung ke kelompok.
Baca Juga: Periksa 17 Saksi dan 2 Ahli, Siapa Tersangka di Balik Kasus 'Bullying' Geng SMA Binus Serpong?
#gengsma #bullying #smabinusschool
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.