JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.
Oleh karenanya, Mahfud yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.
“Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud.
#mahfud #pemilu2029
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Momen Mahfud MD Sebut Dirinya dengan Panggilan Mantan Cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.