JAKARTA, KOMPAS.TV - Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
"Menurut saya memang begitu ya gus. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies.
Sementara Cak Imin mengaku heran atas putusan terbaru MK. Ketua Umum PKB itu menganggap MK tergesa-gesa dalam membuat putusan.
"Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu," kata Cak Imin.
#aniesmuhaimin #anies #cakimin
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Anies Angkat Bicara soal Isu Maju Kembali di Pilgub DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.