JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi, memerintahkan perubahan ambang batas parlemen empat persen di undang-undang pemilu.
Putusan ini akan mulai diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.
Parpol yang berkontestasi di pemilu 2024, dengan perolehan suara sah nasional dibawah empat persen, tetap tidak dapat melaju ke gedung parlemen.
Cawapres Mahfud MD memuji putusan MK terkait ambang batas parlemen 4 persen.
Mahfud menambahkan jika putusan ini tidak bisa diterapkan di pemilu 2024.
Baca Juga: Imbas Pohon Tumbang, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Berhenti di Depan TPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.