JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait perubahan ambang batas parlemen 4 persen. Perubahan ini akan diberlakukan di pemilu 2029 mendatang.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen di Undang-Undang pemilu. Putusan ini akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.
Parpol yang berkontestasi di Pemilu 2024 dengan perolehan suara sah nasional dibawah 4 persen tetap tidak dapat melaju ke gedung parlemen.
Cawapres Mahfud Md memuji putusan mk terkait ambang batas parlemen 4 persen. Mahfud menambahkan jika putusan ini tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024.
Baca Juga: Kata Mahfud Terkait Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
#mahkamahkonstitusi #mk #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.