KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 Mahfud MD menegaskan putusan MK soal perubahan ambang batas parlemen 4 persen diberlakukan di Pemilu 2029 mendatang.
Di Pemilu 2024 parpol yang suaranya di bawah 4 persen tetap tidak akan lolos ke Senayan.
Menurut Mahfud, putusan MK yang menyatakan revisi aturan itu berlaku sebelum Pemilu 2029. Sedangkan Pemilu 2024 masih menggunakan aturan yang lama ambang batas parlemen 4 persen.
Mahfud sempat singgung soal putusan mk soal syarat usai capres cawapres. Menurut Mahfud seharusnya putusan MK itu juga berlaku di pemilu mendatang.
Baca Juga: Demo di DPR, Massa Pro Kontra Hak Angket Pemilu Sempat Ricuh
#mk #mahfudmd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.