DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen di Undang-Undang Pemilu.
Perubahan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.
Hal ini diputuskan, dalam Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2) siang.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, melalui Revisi Undang-Undang Pemilu.
Perubahan ambang batas itu, diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan Pemilu setelahnya.
Sedangkan pada Pemilu 2024, tetap berlaku 4 persen.
Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu, dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
#mahkamahkonstitusi #ambangbatasparlemen #uupemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.