JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memastikan rencana ajukan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu serius dilakukan dan terus berjalan.
Mahfud menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU.
“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret, kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa," kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat (1/3/2024).
"Kalau kami, sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” sambung Mahfud.
#mahfudmd #hakangket
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Kata Mahfud MD Kritisi Program Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.