SLEMAN, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Waliyin dan Ridduan atas kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY Redho Tri Agustian.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana disertai dengan mutilasi.
Sebelumnya diketahui kasus mutilasi terhadap korban Redo Tri Agustian mencuat pada tanggal 12 Juli 2023. Korban dimutilasi dan dibuang secara terpisah di wilayah Turi dan Tempel, Sleman Yogyakarta.
Sementara itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminolog Ungkap Kasus Kematian Dante
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.