JAKARTA, KOMPASTV – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly sampaikan pelaku penembakan di ruko Jatinegara terancam pasal percobaan pembunuhan.
"Pasal yang disangkakan pasal 338 Juncto pasal 53, terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 Undang-undang Darurat terkait membawa, memiliki senpi, senjata tajam, tanpa hak. Ini dugaan pasal yang kami kenakan. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan itu yang dapat kami sampaikan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: [FULL] Polisi Update Kasus Penembakan Libatkan Ghatan Saleh: Positif Narkoba Hingga Senjata Ilegal
Sementara ini kepada polisi Ghatan Saleh berdalih sudah membuang pistol di sungai Ciliwung.
Video editor: Bara Bima
#ghatansaleh #jatinegera #polresjakartatimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.