KOMPAS.TV -Pro kontra pemberian jenderal kehormatan pada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Jokowi membantah pemberian kenaikan pangkat istimewa tersebut sebagai bagian dari transaksi politik.
Sementara itu syarat umum menerima kenaikan pangkat jenderal TNI kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Kita bahas bersama Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menteri Pertahanan dan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Baca Juga: Tak Hanya Prabowo Subianto, ini Daftar Tooh TNI yang Dapat Gelar Jendral Kehormatan
#gelar #prabowo #aktivisham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.