MANADO, KOMPAS.TV - Satgas Anti Money Politik Polda Sulut menetapkan enam tersangka kasus dugaan politik uang.
Dua orang di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah oknum caleg.
Polda Sulawesi Utara bersama Bawaslu Sulut menetapkan enam tersangka dugaan kasus politik uang yang diduga dilakukan satu hari sebelum pencoblosan pemilu pada 13 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Politik Uang Oknum Caleg di Kota Gorontalo Berproses Hingga ke Gakkumdu
Empat tersangka sebagai tim sukses anggota calon legislatif.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan oknum calon legislatif berinisial JL dan HP.
Dua oknum calon legislatif diduga mendanai para tim sukses untuk menyalurkan uang kepada warga.
Para tersangka dijerat undang undang tentang pemilihan umum, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.