KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel.
Aiman Witjaksono menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari.
Dalam sidang itu, hakim tunggal pengadilan negeri menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dalam kasus polisi tak netral.
Hakim menilai, surat penyitaan ponsel ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum. Aiman dan kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan putusan praperadilan itu.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Film Porno Jaksel
#aimanwitjaksono
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.