PALEMBANG, KOMPAS.TV-Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Sekolah dilarang menggelar acara perpisahan, sehubungan dengan selesainya tahun ajaran 2023-2024.
Diketahui larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK, Sd, SMP baik negeri atau swasta. Aturan ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi serta mengurangi beban orang tua.
Baca Juga: Santri di Kediri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi Janji Bantu Mediasi
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.