JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Istana Kepresidenan, tanggapi isu adanya peran Presiden Joko Widodo, dalam pembentukan kabinet pemerintahan presiden-wakil presiden periode 2024-2029.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pembentukan kabinet menteri periode 2024-2029 adalah hak prerogatif presiden terpilih nantinya.
Baca Juga: Soal Peranan Jokowi di Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: Kewenangan Presiden Terpilih
Sedangkan ditanya soal pernyataan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, yang menyebut Jokowi akan diberikan peran dalam pemerintahan, jika Prabowo-Gibran terpilih jadi presiden-wakil presiden, Pratikno enggan menanggapi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.