JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan pangkat secara istimewa yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo Subianto memunculkan kritik. Salah satunya dari Anggota Komisi 1 fraksi PDIP TB Hasanudin perihal status Prabowo yang tak lagi merupakan prajurit aktif.
Lalu seperti apa prosedur pemberian kenaikan pangkat kehormatan di menurut Undang-Undang tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan?
Simak dialog selengkapnya bersama anggota Komisi 1 dari fraksi PDIP Mayjen Purnawirawan TB Hasanuddin dan juga ada Anggota Komisi 1 dari Fraksi Gerindra Fadli Zon.
Baca Juga: Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, TB Hasanuddin: Keppres Itu Tidak Sesuai Perundang-undangan
#prabowo #jokowi #pdip #gerindra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.