Kompas TV video vod

Jalani Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp44,5 M!

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 16:45 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Syahrul telah menjadi tersangka di KPK sejak Oktober 2023 lalu.

Di sidang perdana ini, Syahrul Yasin Limpo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL

Dalam dakwaan Jaksa, Syahrul Limpo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dari hasil memeras para pejabat eselon I di Kementan.

Pemerasan itu dilakukan Syahrul dengan memerintahkan bawahan dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x