BANTEN, KOMPAS.TV – Disdukcapil Kabupaten Pandeglang berikan penjelasan terkait DPO Kepolisian China yang berhasil ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara berinisial YL memiliki KTP Indonesia dengan identitas lain.
Kabid Daftar Kependudukan, Yayat Nuryati menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari imigrasi, pemerintah provinsi, kecamatan hinnga desa terkait catatan KTP yang dimiliki Buron WNI China.
Nuryati menjelaskan akan menyelidiki kebenaran KTP tersebut, apakah menggunakan KTP palsu atau hal lainnya.
Dirinya juga mengimbau untuk bagian pencatat sipil untuk bisa mengantisipasi hal ini agar tidak terulang lagi.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.