KOMPAS.TV - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut tidak ada istilah kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Bawaslu menyebut hal yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu adalah pelanggaran.
Sementara itu Tim Nasional Capres-Cawapres Anies-Muhaimin menyanggah pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, soal tidak ada kecurangan di dalam istilah Pemilu.
Baca Juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu Santer, Begini Kata Anies, Gibran, Ganjar, Jokowi
#bawaslu #pemilu #anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.