KOMPAS.TV- Syarat Numpang Nikah bagi Laki-laki:
- Dokumen Persyaratan Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Surat izin orang tua jika belum berusia 21 Tahun (Model N5)
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan
- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun
- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda
- Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap
Baca Juga: KUA Disiapkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Mau Menikah di KUA? Begini Caranya | SINAU
Editor Video: Dawud Majid