KOMPAS.TV - Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak angket adalah, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, serta negara.
Nah, karena pemilu adalah urusan penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat dan negara. Maka pengusulnya yakni Ganjar Pranowo Capres 2024, menilai layak jadi hak angket DPR. Lalu apa target angket pemilu?
Lalu apakah berhasil?
Masih harus menunggu hingga reses anggota DPR berakhir pada 6 Maret 2024.
Baca Juga: Soal Hak Angket, Koalisi Perubahan Tunggu Sinyal PDI-P yang Belum Satu Suara
#angket #dpr #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.