BEKASI, KOMPAS.TV - Kedua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam, kayu dan, batu, di Jalan Perjuangan Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut polisi, tawuran berawal dari saling ejek di media sosial, dan berujung pada tawuran antara dua kelompok.
Tiga orang diamankan akibat kejadian ini.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi sempat menemui kendala dalam pengungkapan kasus ini, lantaran korban sempat tidak mengakui terluka karena tawuran.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Permukiman Padat Penduduk di Bandar Lampung Kembali Dilanda Banjir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.