JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Binus Serpong mengajukan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Atas permohonan tersebut LPSK akan melakukan penalaahan untuk mendalami Tingkat ancaman, situasi medis sikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon,” ujar Wakil Ketua Lpsk, Edwin Partogi pada Minggu, (25/2/2024).
“Dan setelah penalaahan kami lakukan LPSK akan memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Psikolog 'Parenting' soal Perundungan Geng SMA di Sekolah Binus Serpong: Orangtua Harus Terlibat
#lpsk #binus #perundungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.