JOMBANG, KOMPAS.TV - Kakak beradik dan seorang paman di Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah tertangkap basah sedang pesta sabu di rumahnya. Polisi menyita narkoba dan menangkap pelaku.
Tiga orang tersangka yang masih satu keluarga ini ditangkap di rumahnya di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 19 gram, dan 29.000 butir pil double L.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka telah dua bulan mengedarkan narkoba. Tak hanya sebagai pengedar, ketiganya juga terbukti sebagai pengguna narkoba.
Polisi menjerat ketiganya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Kades Jati Wangi Ditangkap, Korupsi Dana Desa Untuk Berfoya-Foya dan Beli Narkoba
#narkoba #jombang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.