JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap para pelaku penganiayaan terhadap dua juru parkir di kawasan Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat.
Usut punya usut, penganiayaan terjadi karena masalah utang yang belum dibayar korban.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini?
Jurnalis KompasTV, Ursula Putri akan menelusurinya ke TKP di Jalan Sumur Batu Kawasan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Aniaya Istri, Tersangka Pegawai BNN Beralasan Kesal Harus Membayar Utang Pinjol!
Berdasar keterangan sejumlah warga, kejadian berada tepat di depan sebuah minimarket.
Pelaku mengaku, dirinya telah lama mengenal korban TA, lantaran sering bertemu di sekitar kawasan Kemayoran.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.
#penganiayaan #utang #juruparkir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.