SIDOARJO, KOMPAS.TV- Diketahui dengan adanya rokok ilegal tersebut negara terancam kerugian mencapai 11 miliar rupiah. Namun, petugas Bea Cukai Kanwil Jatim 1 menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut.
Sebanyak 16 juta lebih batang rokok dengan total nilai 20 miliar ini dimusnahkan dengan cara dilindas kemudian disiram lalu dibakar menggunakan mesin insinerator.
Menurut keterangan petugas, rokok ilegal tersebut didapatkan dari perdagangan online dan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Pelabuhan Gorontalo
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.