MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai tersangka penganiayaan santri lain dengan setrika panas.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka bakar. Dari pemeriksaan terungkap penganiayaan terjadi pada tanggal 4 Desember 2023 berawal saat korban datang menemui tersangka untuk menanyakan bajunya.
Namun tiba-tiba tersangka menganiaya korban dengan setrika hingga mengakibatkan kulit korban melepuh.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui tersangka kerap kali melakukan perundungan kepada korban. Polisi masih mencari tahu motif dibalik penganiayaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Balita 2 Tahun di Surabaya Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.