JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di KPU masih berjalan di KPU.
Suara yang telah dihitung mencapai 75 persen.
Walau penghitungan belum final, sejumlah pihak menengarai ada kecurangan dalam pemilu kali ini.
Wacana hak angket di DPR pun digulirkan.
Hak angket menjadi salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Baca Juga: Anies Sambut Usulan Hak Angket oleh Ganjar, Bagaimana Respons Istana?
Dimana DPR berhak menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Capres Ganjar Pranowo menyebut, usulannya agar DPR menggunakan hak angket ia sampaikan dalam rapat evaluasi dengan pimpinan parpol pendukung, sehari setelah pilpres.
Ganjar mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki temuan dugaan kecurangan pemilu.
Menjawab usulan Ganjar, calon Presiden Anies Baswedan mengaku siap mendukung usulan itu.
Tim Hukum Anies Muhaimin juga siap menyuplai data yang dibutuhkan.
KompasTV bahas soal hak angket kecurangan pemilu, bersama Saan Mustopa Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, lalu Saleh Daulay Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, dan Sukur Nababan dari TPN Ganjar-Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.