INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Jawa Barat , Kamis 22 Februari 2024 siang.
Adapun sidang kali ini membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan Penistaan Agama. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156 KUHP tentang dugaan penistaan agama sesuai dengan dakwaan kedua.
Panji gumilang terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Vincent Rompies Sebut Anaknya Masih Berstatus Saksi di Kasus Bullying Binus School Serpong
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.