PEKALONGAN, KOMPAS.TV-Pelaku SY dan RB ini menipu korbannya dengan cara mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang, korbannya adalah seorang caleg maka tak tanggung-tanggung pelaku sekalian saja mengaku bisa menambah perolehan suara saat Pemilu 2024.
Korban ditipu dengan cara diajak ritual di kamar yang ada di rumah korban, setelah korban lengah kedua pelaku melarikan diri menggondol uang Rp300 juta.
Setelah tertangkap polisi pelaku mengaku uang hasil menipunya digunakan untuk membeli mobil, tanah, dan foya-foya. Sisa dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp23 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan terancam penjara 4 tahun.
Baca Juga: Cerita Opie Kumis Akui Sudah Bertemu Caleg yang "Stres" karena Gagal Menuju Senayan
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.