JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi dalam pencatatan perolehan suara pemilu 2024 ditolak PDI Perjuangan.
Hal ini tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum.
PDI Perjuangan juga menolak penundaan rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Dalam surat yang ditandatangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersebut, PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena membuka celah kecurangan melanggar kepastian hukum, efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu 2024.
Terkait Sirekap, Komisioner KPU Betty Epsilon Idrus menjelaskan perbaikan dan sinkronisasi data dilakukan setiap hari.
Dengan adanya proses perbaikan secara paralel yang dilakukan setiap hari, baik dari suara untuk pilpres maupun pileg perubahan pun tak dapat dihindari.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Terima 776 Aduan Dugaan Kecurangan Pemilu di Seluruh Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.