MEDAN, KOMPAS.TV - 19 TPS di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara ulang, dan ada 5 TPS akan melaksanakan penghitungan suara ulang.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin menyebut telah berkoordinasi dengan KPU RI, soal logistik pemungutan suara ulang.
Selain itu, KPU Sumatera Utara juga meminta KPU Kabupaten Kota menyiapkan sarana, dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemungutan suara ulang.
Di Kabupaten Deli Serdang, pemungutan suara ulang akan dilakukan di 13 TPS, karena tertukarnya surat suara calon legislatif DPRD Kabupaten Kota, di TPS yang tidak sesuai daerah pemilihannya.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang dijadwalkan 21 dan 22 Februari 2024.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Jokowi Usai Lantik AHY Sebagai Menteri ATR/BPN: Saya Tidak Ragu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.