JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ini, pemerintah melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai mobil listrik sebesar 10%, artinya para pembeli hanya membayar pajak 1% dari harga jual saja.
Insentif pajak diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Syarat dari insentif ini diberikan untuk mobil listrik yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri.
Untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat TKDN nya paling rendah 40%.
Insentif ini dilanjutkan untuk mendorong peralihan kendaraan fosil ke kendaraan berbasis listrik yang diklaim lebih bersih.
Tak hanya mobil, insentif juga diberikan untuk PPN bus listrik sebesar 5%.
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor, Simak Cara Cek Nomor EFIN Pajak Online untuk Login DJP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.