KOMPAS.TV - Sebanyak 4 TPS di Kota Serang, Banten menggelar pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada dugaan pelanggaran pemilu.
Keempat TPS itu yakni, TPS 1 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 7 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, TPS 24 Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan dan TPS 5 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen.
Pemungutan suara ini dilakukan lantaran ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, serta data pemilih meninggal dunia namun digunakan orang lain untuk mencoblos surat suara DPRD.
Sementara itu, 22 TPS yang tersebar di 12 kabupaten di Sulawesi Tenggara akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang dilakukan karena pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
Menurut Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril secara umum pelanggaran yang ditemukan seperti adanya pemilih yang tidak beralamat dan tidak dibekali formulir pindah memilih, namun petugas PPS tetap mengizinkan memilih di TPS tersebut.
Pemungutan suara ulang juga akan dilakukan di TPS 06 Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pemungutan suara di TPS 06 ini hanya untuk pemilihan presiden dan anggota DPD RI.
Pemungutan suara ulang ini digelar usai Bawaslu menemukan 21 pemilih yang tidak terdaftar di TPS 06, namun ikut mencoblos di TPS tersebut.
Total ada 235 pemilih yang terdaftar di TPS 06 yang akan melakukan pencoblosan ulang.
Baca Juga: Diprotes Caleg, Begini Penjelasan KPU Terkait Faktor Penyebab Anomali Perhitungan Suara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.