SLEMAN, KOMPAS.TV - Berdasarkan laporan dari 11 pengawas pemilu, pihak Bawaslu Sleman meminta KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang di 8 TPS.
Selain itu juga, Bawaslu Sleman mendesak pemungutan suara lanjutan untuk dilakukan di 3 TPS. Diketahui permintaan pemungutan suara ulang ini karena ada temuan pemilih yang mencoblos tetapi namanya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap maupun di daftar pemilih tambahan.
Kemudian untuk pemungutan suara lanjutan disebabkan oleh kurangnya surat suara capres-cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Apabila permintaan pemungutan suara ulang tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut akan dimasukan dalam penanganan pelanggaran.
Baca Juga: Wakil Ketua PKB Sulteng Ingatkan Bawaslu Jangan Asal Keluarkan Rekomendasi PSU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.