JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan memberikan santunan pada petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.
Proses penyaluran santunan akan dilakukan secara bertahap setelah kelengkapan berkas selesai.
"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Menkes Budi Minta Petugas Pemilu 2029 Skrining Kesehatan Sebelum Daftar: Kita Pinginnya Nol Wafat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.