Kompas TV video vod

Bawaslu Makassar Minta Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 23:06 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 8 TPS di 4 kecamatan.

Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Surat rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah dikeluarkan Bawaslu Kota Makassar untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KPU Kota Makassar.

Pemungutan suara ulang dikeluarkan berdasarkan laporan dari PTPS di lokasi pemungutan suara. 

Bawaslu juga menerima laporan adanya warga ber-KTP Papua mencoblos di Kota Makassar dan tidak membawa surat daftar pemilih tambahan.

Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Ujung Pandang dari laporan PTPS. 

Ada seorang warga berprofesi sebagai pramugari memilih menggunakan KTP elektronik dari luar Sulsel.

Baca Juga: Kisruh Sirekap Beda Data di TPS dan Aplikasi KPU, Apa Solusinya?

#pemiluulang #bawaslu #makassar

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x